KURIKULUM

Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti) dan perubahannya pada Permenristekdikti No 50 Tahun 2018 dan deskripsi level 5 (lima) atau 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012 masing-masing untuk Program Diploma III atau Program Diploma IV (Sarjana Terapan), dan yang terstruktur untuk tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi keilmuan program studi.

Rancangan kurikulum Program Studi DIII Manajemen Pelabuhan disusun sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Sebagai sebuah program studi penyelenggara pendidikan tinggi jenjang sarjana (strata-1), maka standar kompetensi umum lulusan Program Studi DIII Manajemen Pelabuhan mengacu pada KKNI.

Scroll to Top